http://bangka.tribunnews.com/2012/01/12/satpol-pp-bangka-tertibkan-reklame-komersil
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasi Ops Pol PP Bangka Suherman mengatakan pihaknya dalam menegakkan Perda tentang reklame yakni terhadap seluruh jenis reklame yang bersifat komersil. Khusus untuk reklame yang dipasang menjelang Pilkada penertiban dilakukan oleh KPU atau Panwaslu.
Namun, spanduk tentang Pemilukada yang terpasang di tempat terlarang sesuai Perda Bangka tetap akan ditertibkan. Adapun, tempat/daerah yang terlarang seperti di pohon, fasilitas umum, perkantoran, ataupun yang menggangu karena penempatannya akan ditertibkan.
"Tapi jika ada permintaan dari KPU atau Panwaslu kita akan mendampingi mereka melakukan penertiban sesuai dengan peraturan Pemilukada," kata Suherman.
Penulis : deddy_marjaya
Petugas Satpol PP Bangka menertibkan reklame komersil yang melanggar aturan Perda tentang reklame, di seputar Kota Sungailat, Kamis (12/1/2012)
Editor : emil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar