Senin, 09 Januari 2012

Reklame Gratis Tak Untungkan Pemerintah

Ekonomi & Bisnis


DITULIS OLEH ENN


SENIN, 09 JANUARI 2012 07:04


KOTABARU– Di Kota Jambi saat ini menjamur reklame dalam berbagai bentuk yang dipasang pemerintah. Reklame ini biasanya berisi sosialisasi atau himbauan. Biasanya, reklame semakin banyak menjelang pemilihan kepala daerah.

Kenyataannya, reklame tersebut tidak dipungut biaya atau pajak, alias gratis. Aisyiah, Sekretaris Dinas Pendapatan Kota Jambi mengatakan, segala bentuk reklame yang dipasang oleh pemerintah daerah bebas dari biaya selama tidak memasang nama produk.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dia mengatakan, dalam perda tersebut beberapa reklame yang tidak dipungut pajak antara lain reklame melalui internet, di media cetak maupun elektronik.

“Itu beberapa yang tidak merupakan objek pajak, demikian juga dengan iklan partai politik, keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan yang tidak menggunakan sponsor,” katanya.

Aisyiah tidak memungkiri, jika sebenarnya reklame itu bisa menjadi peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tapi sesuai dengan perda, dan di seluruh Indonesia memang tidak menjadi objek pajak,” katanya.

Jika dihitung-hitung, untuk satu reklame dengan ukuran 4 x 8 meter saja, kemungkinan bisa memberi pemasukan PAD sebesar Rp 5 juta per tahun. Ditambah lagi, banyak juga reklame yang sudah kedaluarsa yang masih terpasang di jalan-jalan, seperti ucapak Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Dalam hal ini, Aisyah mengatakan sudah menghimbau kepada pihak advertising untuk segera mencabut reklame yang sudah kedaluarsa. Sementara itu, juga masih terlihat iklan-iklan produk di sepanjang jalan protokol dan jalan utama.

Pihak dispenda mengatakan November lalu hingga pertengahan Desember telah menyisiri kawasan itu untuk mendata berapa banyak jumlah reklame di jalan-jalan. “Termasuk di tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame,” kata Aisyah.

Dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah reklame yang terdapat di jalan larangan itu. Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame diantaranya adalah Jl Soekarno Hatta, Jln Slamet Riyadi, dan Jln Ahmad Yani.

Aisyiah mengatakan, untuk mencabut reklame itu perlu berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi. Ini karena yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) adalah mereka.


Tahun lalu, hingga Desember 2011 PAD Kota Jambi dari sektor reklame mencapai Rp 4,396 miliar, melebihi target yang ditetapkan yakni Rp 4,277 miliar. “Kita sudah mencapai 101, 2 persen,” kata Aisyah. Sementara untuk tahun 2012 ini, target PAD untuk reklame adalah Rp 4,3 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar