BILLBOARD ROBOH
Pengawasan Lemah,
Pengusaha Reklame Perlu Pembinaan
Senin, 9 Januari 2012
JAKARTA (Suara Karya): Pengawasan terhadap papan reklame (billboard) di DKI Jakarta sangat lemah. Robohnya enam papan reklame di lima wilayah Ibu Kota akibat diterjang badai, Kamis (5/1), salah satunya di Jalan Arjuna Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menelan korban jiwa Yadi Supyandi (28), bukti lemahnya pengawasan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Pengawasan billboard sangat lemah. Banyak konstruksi tiang penyangganya tidak diperhitungkan dengan baik. Maka, ketika ada angin kencang, tidak mampu menahan terjangan angin sehingga roboh. Nah, ini harus diperhatikan oleh aparat SKPD," ujar Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi Oerif Affandi, Minggu (8/1).
Berbicara kepada Suara Karya, Didi Oerif Affandi menegaskan, terkait kecelakaan robohnya enam papan reklame itu, perlu ada pembinaan kepada para pengusaha reklame. "Selain diintensifkan pengawasan, perlu ada pembinaan bagi para pengusaha reklame. Mereka diwajibkan ikut workshop, sehingga para pengusaha memiliki kesadaran yang tinggi untuk memasang papan reklame sesuai standar, kukuh, dan kuat agar apabila terjadi angin kencang, tidak roboh, menimpa orang, kendaraan dan fasilitas umum lainnya," kata Didi Oerif Affandi.
Terkait robohnya enam papan reklame itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, masyarakat yang menjadi korban robohnya papan reklame diminta untuk mengajukan klaim kepada pengusaha pemilik panggung reklame. "Yang bertanggung jawab terhadap korban 'kejatuhan' papan reklame yaitu pengusaha yang punya panggung reklame itu," kata Fauzi Bowo di Balai Kota, akhir pekan lalu.
Sementara itu, pejabat pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Wiriatmoko mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh kontraktor reklame. Minggu ini, Dinas P2B akan menjadwalkan pertemuan dengan seluruh kontraktor reklame itu untuk membahas konstruksi reklame.
"Semestinya konstruksi lebih diperkuat 20 persen, sehingga jika terkena angin, tidak roboh," ujar Wiriatmoko akhir pekan lalu.
Menurut Wiriatmoko, sebelum biro reklame mengajukan izin, seharusnya ada penanggung jawab kontruksinya. "Kalau reklame tidak sesuai dengan konstruksinya, yang menindak adalah Dinas Pajak, bukan P2B. Jika terjadi kecelakaan terkait dengan reklame, korban bisa menuntut ke kontraktor reklame," kata Wiriatmoko.
Berdasarkan data dari Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, terdapat enam papan reklame yang roboh akibat diterjang hujan angin, Kamis (5/1). Perinciannya, 4 papan reklame roboh di Jakarta Barat, 1 papan reklame di Jakarta Selatan, dan 1 papan reklame lainnya di Jakarta Timur.
Satu korban tewas akibat tertimpa papan reklame roboh dan kemudian tersetrum aliran listrik di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban tewas bernama Yadi Supyadi (28), pengemudi pembawa kain asal Kuningan, Jawa Barat. Sementara satu korban lainnya yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Tarakan. Sedangkan untuk jumlah kendaraan, baik motor maupun mobil, yang rusak masih diinventarisasi oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. (Yon Parjiyono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar