Padang Ekspres • Sabtu, 07/01/2012 12:19 WIB • (ayu) • 77 klik
Sawahan, Padek—Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31) Sumbar mendatangi DPRD Padang, kemarin (6/1). Mereka berharap DPRD merevisi salah satu pasal di Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang melarang seluruh kawasan di Padang untuk reklame rokok. Alasannya, aturan itu merugikan perusahaan advertising.
Namun begitu, DPRD menegaskan penetapan Perda KTR sudah melalui kajian matang. Namun, apabila dalam evaluasi Gubernur aturan itu tidak tepat, tak menutup kemungkinan Perda KTR dievaluasi kembali.
Sekretaris P3I, Deni Masriyaldi mengatakan, pelarangan memasang iklan rokok di Padang berdampak terhadap perusahaan yang bernaung di bawah P3I Sumbar.
“Kami mendukung niat baik DPRD dan Pemko, tapi kami minta jangan seluruh tempat dilarang reklame rokok, tapi hanya di KTR saja yang dilarang,” kata Deni pada DPRD Padang, kemarin (6/1).
Pelarangan reklame rokok di Padang, tambah Deni, akan berdampak terhadap 75 perusahaan yang bergerak dalam bidang periklanan, event organizer, percetakan, show biz, rekrutmen sales promotion girl (SPG) dan industri kreatif di Padang.
“Pelarangan itu akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja, sehingga tercipta pula pengangguran baru,” tuturnya.
Deni mengklaim reklame perusahaan rokok menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen dari total penerimaan pajak reklame setiap tahun.
“Pelarangan reklame rokok ini, apabila diterapkan di seluruh kawasan, dampaknya akan dipikul perusahaan kecil dan menengah yang dimiliki pengusaha lokal. Di sisi lain, reklame rokok tersebut masih tetap dapat disaksikan di rumah melalui media televisi dan media cetak nasional dan produk rokok itu juga masih tetap ada dan dijual di pasaran,” sebutnya.
Anggota DPRD Irwan Fikri mengatakan, Perda KTR sudah dikaji mendalam dan telah minta pendapat sejumlah pakar. “Saat ini kan Perda KTR masih dievaluasi Gubernur. Kalau Gubernur memberikan ruang agar Perda itu direvisi, tentunya kami akan tinjau lagi Perda KTR itu,” tukasnya. (ayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar