Jumat, 13 Januari 2012

Dua Bulan ke Depan, IMB Reklame Distop Sementara


JAKARTA (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) reklame. Dalam waktu dua bulan ke depan pemprov akan melakukan pendataan dan evaluasi titik-titik reklame.
“Izin reklame sementara ini tidak dikeluarkan dulu. Masalah reklame ini akan kita lakukan evaluasi dalam waktu dua bulan ini. Masyarakat harus bersabar,”kata Ir. Wiryatmoko, pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Banguan (P2B) DKI Jakarta di Balaikota, Selasa (10/1/2012).
Menurut Wiryatmoko, evaluasi tersebut terkait dengan robohnya sejumlah papan reklame ukuran besar. Masing-masing lima di Jakarta Barat dan satu di Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, pihaknya dalam dekat akan melakukan penataan titik-titik reklame. “Masterplan titik reklame akan kita evaluasi dan disusun ulang,”tandasnya.
Ia meminta, warga yang memohon pemasanya reklame bersabar. “Tidak hanya titik reklame yang kita evaluasi tetapi juga menara seluler yang tersebar di lima wlayah.”
Di Jakarta saat ini terdapat sekitar 3000 titik reklame. namun sebagian besar diduga tanpa memiliki izin. Pemprov akan melakukan penertiban terhadap relame tidak berizin tersebut. “Setelah penataan, reklame yang tidak berizin langsung kita tebang.”
(john/sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar