Bangkapos.com - Kamis, 12 Januari 2012 21:25 WIB
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Dinas Tata Kota Pemkot Pangkalpinang, Siti Kautsariah mengungkapkan, reklame tidak boleh dipasang di lokasi-lokasi tertentu, seperti median jalan, trotoar, taman, tiang listrik, dan tiang telepon.
Reklame juga tidak boleh dipasang di pohon dan spanduk tidak boleh terpasang melintangi jalan. "Selebihnya diperbolehkan asal tidak menurunkan estetika kota dan melanggar ketertiban umum," kata Siti kepada bangkapos.com, Kamis (12/1/2012).
Dikatakan dia, penyelenggaraan reklame sendiri diatur dalam Perda No 10 Tahun 2004. Sebelum reklame terpasang, pihak DTK akan melakukan pengecekan ke lokasi yang bakal dipasang reklame.
Penulis : gilang
Editor : suhendri
Sumber : bangkapos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar