Rabu, 11 Januari 2012 10:24
SH
PEKANBARU - Seluruh perusahaan swasta di Kota Pekanbaru dipastikan menyetujui penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012 sebesar Rp1,26 juta, yang dirilis Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Desember 2011 lalu. SH
Pasalnya hingga batas akhir masa sanggah yang diberikan Disnaker Kota Pekanbaru awal Januari ini, tidak ada satupun laporan penolakan dari perusahaan yang ada di Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kadisnaker Kota Pekanbaru, Pria Budi, Selasa (10/1). Dikatakannya, dengan tidak adanya laporan yang masuk dari perusahaan swasta tersebut, maka Disnaker menganggap semua perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru sudah menyanggupi UMK yang telah ditetapkan untuk 2012 ini.
"Tak ada satupun laporan yang kita terima. Berarti semua perusahaan sudah mampu untuk membayar gaji karyawannya sesuai UMK itu," jelas Budi.
Untuk mengawasi penerapan UMK ini, lanjut Budi, selama Januari 2012 ini, pihaknya sudah membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak menerima gaji sesuai UMK.
"Pos pengaduan bagi karyawan sudah kita buka. Jadi mereka bisa langsung mendatangi pos ini kapanpun. Dan apabila masih ada perusahaan yang tidak mau membayar sesuai UMK, maka akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku, karena kita sudah berikan waktu sanggah," tegas Budi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar