Senin, 09 Januari 2012

Papan Reklame Roboh, Pemilik Reklame Wajib Ganti Rugi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angin kencang yang menerpa Jakarta saat hujan deras Kamis (5/1/2012) juga mengakibatkan ambruknya papan-papan reklame di wilayah Jakarta. Sekitar enam papan reklame ambruk lantaran angin dengan kekuatan yang cukup kencang kemarin.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan bahwa banyaknya reklame yang roboh tersebut karena kurangnya koordinasi antara pemilik baliho dengan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Selain itu, Dinas P2B juga tidak dilibatkan secara langsung saat pembangunan panggung reklame.
"Jadi saat izin, anggapannya sudah sesuai standar lalu dikasih izin saja oleh P2B. Itu tidak bisa begitu," ujar Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, di Balaikota, Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Padahal semestinya, para pengelola media luar ruang harus mengikuti faktor keamanan yang menjadi standar pembangunan panggung reklame. Hal ini untuk menghindari bencana-bencana kecil yang membahayakan para pengguna jalan.
Ia menambahkan jika sejak awal dirinya sudah meminta Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Wiriyatmoko, untuk mengeluarkan instruksi agar semua panggung baliho yang ada di lima wilayah DKI diperiksa ulang. "Perintah pengecekannya sudah saya perintahkan sejak mulai musim hujan," tutur Foke.
Meski sudah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Dinas P2B, pada kenyataannya pelaksanaan di lapangan begitu berbeda. "Jika dilihat yang roboh-roboh itu memang ada yang pondasinya tidak kuat. Selain itu, ada juga penyambung antara tiang dan panggungnya itu tidak solid. Ini harus dicek ulang," jelasnya.
Sementara bagi korban yang tertimpa papan reklame ini dapat meminta ganti rugi. Foke juga menegaskan bahwa yang bertanggungjawab penuh pada korban papan reklame tumbang ini adalah pengelola dan pemilik panggung reklame. "Kalau korban yang disebabkan reklame tumbang, itu yang punya panggung reklame yang harus bertanggung jawab," ujar Foke

Tidak ada komentar:

Posting Komentar