setiap tindakan manusia mempunyai tujuan atau motivasi baik itu disadari maupun tidak disadari. Demikian pula pekerjaan atau kegiatan karyawan mempunyai motivasi misalnya dia mengharapkan gaji atau upah yang layak, kepuasan pribadi dari apa yang dikerjakannya, promosi atau kenaikan jabatan dan lain sebagainya. Karyawan sebagai makhluk sosial dalam bekerja tidak hanya mengejar penghasilan saja tetapi juga mengharapkan selama bekerja dia juga dapat diterima dan dihargai sesama karyawan dan diapun akan merasa bahagia juga dapat membantu karyawan lain.
Sering kali kita mendengar istilah motivasi. Sebenarnya motivasi itu apa?? Motivasi kerja adalah kemauan kerja suatu karyawan atau pegawai yang timbulnya karena adanya dorongan dari dalam pribadi karyawan yang bersangkutan sebagai hasil integrasi keseluruhan daripada kebutuhan pribadi, pengaruh lingkungan fisik dan pengaruh lingkungan sosial dimana kekuatannya tergantung pada proses pengintegrasian tersebut. Dengan demikian motivasi kerja merupakan gejala kejiwaan yang bersifat dinamis, majemuk dna spesifik untuk masing-masing karyawan. Karena sifatnya tersebut, maka untuk memberikan motivasi yang positif seorang supervisor atau pemimpin harus mengetahui dan bersifat peka terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi kerja individu karyawanannya.
Seorang pemimpin haruslah peka terhadap kenyataan adanya hubungan dan pengelompokan dengan karyawan secara informil berdasarkan identifikasi, kualifikasi masing-masing yang tidak dapat dicega. Selama tujuan daripada kelompok informil itu hanya untuk menyalurkan kebutuhan sosial, hal ini tidak perlu dikhawatirkan bahkan perlu dibina dan dapat diharapkan dan adanya kerja sama serta kekompakan dalam berprestasi kerja sehingga produktifitas kerja dapat diharapkan meningkat. disamping itu pula hal-hal yang bersifat formil seperti struktur organisasi, birokrasi kerja, peraturan-peraturan dibidang kepegawaian jelas mempengaruhi terhadap masing-masing individu yang berbeda dalam kepribadiannya.
Pemimpin hendaknya mengetahui sifat universal manusia biasanya tidak senang diperintah. Karyawan pada dasanya bersedia dengan senang hati jika perintah itu dilakukan dengan cara persuasif dan didasarkan atas kecakapan dan kebanggaan atas keahlian pekerjaan. Karyawan setelah menyelesaikan tugas pekerjaan tentunya menginginkan pemberitahuan atas hasil kerja mereka apa sudah benar atau masih perlu diadakan perbaikan. Penyederhanaan dalam birokrasi misalnya dengan memperpendek arus pekerjaan juga merupakan usaha untuk perbaikan struktrur organisasi yang tentunya akan meningkatkan efisiensi dan motivasi kerja bagi para karyawan..
Adalah penting untuk disadari bahwa faktor manusia berperan penting dalam meningkatkan peran dan motivasi kerja para karyawanannya, dimana orang itu tentu saja adalah sang pemimpin.
Juga perlu ditumbuhkan dedikasi , loyalitas dan semangat memiliki suatu kantor atau perusahaan juga adalah upaya-upaya terkait dengan hal ini.
Dengan era persaingan sekarang, peran manajer atau pemimpin untuk meningkatkan motivasi kerja para karyawannya adalah sesuatu yang sangat esensial dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Sumber : Drs Pandji Anoraga, Psikologi Kepemimpinan, Penerbit Rineka Cipta
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/2038323-meningkatkan-motivasi-kerja-karyawan/#ixzz1jtZZSKaG
Mission be your best partner Products | Indoor & Outdoor Advertising | | Digital Printing | | Event Organizer
Kamis, 19 Januari 2012
Satpol PP Bangka Tertibkan Reklame Komersil
Bangkapos.com - Kamis, 12 Januari 2012 19:47 WIB
http://bangka.tribunnews.com/2012/01/12/satpol-pp-bangka-tertibkan-reklame-komersil
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasi Ops Pol PP Bangka Suherman mengatakan pihaknya dalam menegakkan Perda tentang reklame yakni terhadap seluruh jenis reklame yang bersifat komersil. Khusus untuk reklame yang dipasang menjelang Pilkada penertiban dilakukan oleh KPU atau Panwaslu.
Namun, spanduk tentang Pemilukada yang terpasang di tempat terlarang sesuai Perda Bangka tetap akan ditertibkan. Adapun, tempat/daerah yang terlarang seperti di pohon, fasilitas umum, perkantoran, ataupun yang menggangu karena penempatannya akan ditertibkan.
"Tapi jika ada permintaan dari KPU atau Panwaslu kita akan mendampingi mereka melakukan penertiban sesuai dengan peraturan Pemilukada," kata Suherman.
Penulis : deddy_marjaya
Petugas Satpol PP Bangka menertibkan reklame komersil yang melanggar aturan Perda tentang reklame, di seputar Kota Sungailat, Kamis (12/1/2012)
Editor : emil
http://bangka.tribunnews.com/2012/01/12/satpol-pp-bangka-tertibkan-reklame-komersil
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasi Ops Pol PP Bangka Suherman mengatakan pihaknya dalam menegakkan Perda tentang reklame yakni terhadap seluruh jenis reklame yang bersifat komersil. Khusus untuk reklame yang dipasang menjelang Pilkada penertiban dilakukan oleh KPU atau Panwaslu.
Namun, spanduk tentang Pemilukada yang terpasang di tempat terlarang sesuai Perda Bangka tetap akan ditertibkan. Adapun, tempat/daerah yang terlarang seperti di pohon, fasilitas umum, perkantoran, ataupun yang menggangu karena penempatannya akan ditertibkan.
"Tapi jika ada permintaan dari KPU atau Panwaslu kita akan mendampingi mereka melakukan penertiban sesuai dengan peraturan Pemilukada," kata Suherman.
Penulis : deddy_marjaya
Petugas Satpol PP Bangka menertibkan reklame komersil yang melanggar aturan Perda tentang reklame, di seputar Kota Sungailat, Kamis (12/1/2012)
Editor : emil
Rabu, 18 Januari 2012
Selasa, 17 Januari 2012
Satpol PP Agam, Gelar Razia Reklame
Kamis, 12/01/2012 08:57 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gelar razia reklame tanpa surat izin sewa serta mengamankan puluhan reklame yang tidak membayar pajak di seluruh Kabupaten Agam.
Penertiban ini baru tiga hari dilaksanakan di Kota Lubuk Basung, sedangkan pihaknya melakukan razia ini selama satu minggu kedepan di seluruh pelosok Kabupaten Agam.
Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Agam Fatimah, mengatakan kepada reporter Agam Media Center, kegiatan Penertiban ini dilaksanakan sesuai Keputusan Bupati Agam Nomor 324 Tahun 2011 dan peraturan daerah normor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah perlu ditetapkan nilai sewa reklame.
Dalam menertibkan reklame tersebut Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Agam.
Berbagai cara di lakukan, agar target maksimal berhasil di capai. Seluruh potensi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal, coba digali. Salah satu potensi itu adalah pajak reklame. pihaknya terus melakukan berbagai terobosan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Agam.ujarnya.
“Kita terus berkoordinasi dengan dua intansi ini dalam menertibkan baliho dan spanduk dan reklame yang tidak membayar pajak,” katanya menambahkan.
Selain untuk menertibkan pajangan reklame, juga dapat memperindah jalan khususnya yang terdapat pada ruas jalan raya, " tambahnya.
Sumber : Bag. Humas Setda Kab. Agam
Penertiban ini baru tiga hari dilaksanakan di Kota Lubuk Basung, sedangkan pihaknya melakukan razia ini selama satu minggu kedepan di seluruh pelosok Kabupaten Agam.
Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Agam Fatimah, mengatakan kepada reporter Agam Media Center, kegiatan Penertiban ini dilaksanakan sesuai Keputusan Bupati Agam Nomor 324 Tahun 2011 dan peraturan daerah normor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah perlu ditetapkan nilai sewa reklame.
Dalam menertibkan reklame tersebut Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Agam.
Berbagai cara di lakukan, agar target maksimal berhasil di capai. Seluruh potensi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal, coba digali. Salah satu potensi itu adalah pajak reklame. pihaknya terus melakukan berbagai terobosan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Agam.ujarnya.
“Kita terus berkoordinasi dengan dua intansi ini dalam menertibkan baliho dan spanduk dan reklame yang tidak membayar pajak,” katanya menambahkan.
Selain untuk menertibkan pajangan reklame, juga dapat memperindah jalan khususnya yang terdapat pada ruas jalan raya, " tambahnya.
Sumber : Bag. Humas Setda Kab. Agam
Disajikan Oleh : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Jenazah Korban Reklame Roboh Sudah Dimakamkan
Isa Anshori
06/01/2012 06:17
06/01/2012 06:17
http://berita.liputan6.com/read/370872/jenazah-korban-reklame-roboh-sudah-dimakamkan
Liputan6.com, Jakarta: Keluarga Yadi Supyadi korban tewas akibat tertimpa papan reklame yang roboh di Jalan Arjuna, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (4/1) siang tak pernah menyangka hujan dan angin kencang akan mengakhiri hidup Yadi. Jenazah Yadi yang menjadi kernet mobil boks tersebut, Kamis malam langsung dibawa ke kampung halamannya di Kuningan, Jawa Barat untuk dimakamkan. Bagian depan mobil dalam kondisi ringsek.
Pemilik reklame yang diwakili kuasa hukumnya M. Achyar memberikan santunan kepada keluarga korban di Mapolsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sementara itu, Walikota Jakarta Barat, Burhanudin mengatakan pemasangan reklame sudah memenuhi standar yang berlaku.
Berkaitan dengan robohnya papan reklame tersebut, polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi. (Vin)
Liputan6.com, Jakarta: Keluarga Yadi Supyadi korban tewas akibat tertimpa papan reklame yang roboh di Jalan Arjuna, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (4/1) siang tak pernah menyangka hujan dan angin kencang akan mengakhiri hidup Yadi. Jenazah Yadi yang menjadi kernet mobil boks tersebut, Kamis malam langsung dibawa ke kampung halamannya di Kuningan, Jawa Barat untuk dimakamkan. Bagian depan mobil dalam kondisi ringsek.
Pemilik reklame yang diwakili kuasa hukumnya M. Achyar memberikan santunan kepada keluarga korban di Mapolsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sementara itu, Walikota Jakarta Barat, Burhanudin mengatakan pemasangan reklame sudah memenuhi standar yang berlaku.
Berkaitan dengan robohnya papan reklame tersebut, polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi. (Vin)
Jumat, 13 Januari 2012
Penerapan UMK 2012 Disnaker Siapkan Sanksi Perusahaan Nakal
Rabu, 11 Januari 2012 10:24
SH
PEKANBARU - Seluruh perusahaan swasta di Kota Pekanbaru dipastikan menyetujui penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012 sebesar Rp1,26 juta, yang dirilis Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Desember 2011 lalu. SH
Pasalnya hingga batas akhir masa sanggah yang diberikan Disnaker Kota Pekanbaru awal Januari ini, tidak ada satupun laporan penolakan dari perusahaan yang ada di Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kadisnaker Kota Pekanbaru, Pria Budi, Selasa (10/1). Dikatakannya, dengan tidak adanya laporan yang masuk dari perusahaan swasta tersebut, maka Disnaker menganggap semua perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru sudah menyanggupi UMK yang telah ditetapkan untuk 2012 ini.
"Tak ada satupun laporan yang kita terima. Berarti semua perusahaan sudah mampu untuk membayar gaji karyawannya sesuai UMK itu," jelas Budi.
Untuk mengawasi penerapan UMK ini, lanjut Budi, selama Januari 2012 ini, pihaknya sudah membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak menerima gaji sesuai UMK.
"Pos pengaduan bagi karyawan sudah kita buka. Jadi mereka bisa langsung mendatangi pos ini kapanpun. Dan apabila masih ada perusahaan yang tidak mau membayar sesuai UMK, maka akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku, karena kita sudah berikan waktu sanggah," tegas Budi.
Pemasangan Reklame Tak Boleh Menurunkan Estetika Kota
Bangkapos.com - Kamis, 12 Januari 2012 21:25 WIB
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Dinas Tata Kota Pemkot Pangkalpinang, Siti Kautsariah mengungkapkan, reklame tidak boleh dipasang di lokasi-lokasi tertentu, seperti median jalan, trotoar, taman, tiang listrik, dan tiang telepon.
Reklame juga tidak boleh dipasang di pohon dan spanduk tidak boleh terpasang melintangi jalan. "Selebihnya diperbolehkan asal tidak menurunkan estetika kota dan melanggar ketertiban umum," kata Siti kepada bangkapos.com, Kamis (12/1/2012).
Dikatakan dia, penyelenggaraan reklame sendiri diatur dalam Perda No 10 Tahun 2004. Sebelum reklame terpasang, pihak DTK akan melakukan pengecekan ke lokasi yang bakal dipasang reklame.
Penulis : gilang
Editor : suhendri
Sumber : bangkapos.com
Dua Bulan ke Depan, IMB Reklame Distop Sementara
JAKARTA (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) reklame. Dalam waktu dua bulan ke depan pemprov akan melakukan pendataan dan evaluasi titik-titik reklame.“Izin reklame sementara ini tidak dikeluarkan dulu. Masalah reklame ini akan kita lakukan evaluasi dalam waktu dua bulan ini. Masyarakat harus bersabar,”kata Ir. Wiryatmoko, pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Banguan (P2B) DKI Jakarta di Balaikota, Selasa (10/1/2012).Menurut Wiryatmoko, evaluasi tersebut terkait dengan robohnya sejumlah papan reklame ukuran besar. Masing-masing lima di Jakarta Barat dan satu di Jakarta Selatan.Ia menjelaskan, pihaknya dalam dekat akan melakukan penataan titik-titik reklame. “Masterplan titik reklame akan kita evaluasi dan disusun ulang,”tandasnya.Ia meminta, warga yang memohon pemasanya reklame bersabar. “Tidak hanya titik reklame yang kita evaluasi tetapi juga menara seluler yang tersebar di lima wlayah.”Di Jakarta saat ini terdapat sekitar 3000 titik reklame. namun sebagian besar diduga tanpa memiliki izin. Pemprov akan melakukan penertiban terhadap relame tidak berizin tersebut. “Setelah penataan, reklame yang tidak berizin langsung kita tebang.”(john/sir)
Kamis, 12 Januari 2012
List harga
No SPESIFKASI HARGA/M
1 Cetak Vinyl Printing Rp 25.000
2 Cetak Vinyl Backlite Rp 55.000*
3 Cetak Vinyl Frontlite Rp 65.000*
3 Cetak Vinyl Frontlite Rp 65.000*
3 Cetak Stiker Rp 55.000
4 Cetak Stiker One Way Rp 110.000
5 Neonbox + tiang,2 sisi Rp 2.500.000
6 PNT ( Non Plat ) Rp 350.000
7 X Banner ( 1 set ) Rp 130.000*
8 Pemasangan Umbul-umbal Rp 50.000
9 Pemasangan Spanduk Rp 65.000
Ket : * = Harga bisa Nego
Ket : * = Harga bisa Nego
Senin, 09 Januari 2012
Info Tentang CV Surya Agung
Kami Perusahaan yang bergerak di Bidang Advertising untuk indoor dan outdoor. juga melayani pemesanan billboard shop sign, neon box, 3d letter, sticker, branding mobil.
Founded | 28_06_2006 | ||||
---|---|---|---|---|---|
Location | |||||
Hours |
| ||||
About | Direktur : Masril Hudurisman. S.Sos |
Mission | be your best partner |
---|---|
Products | | Indoor & Outdoor Advertising | | Digital Printing | | Event Organizer |
Parking | Car park |
surya_agung108@yahoo.co.id | |
Phone |
Pengusaha Protes Larangan Reklame Rokok
Padang Ekspres • Sabtu, 07/01/2012 12:19 WIB • (ayu) • 77 klik
Sawahan, Padek—Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31) Sumbar mendatangi DPRD Padang, kemarin (6/1). Mereka berharap DPRD merevisi salah satu pasal di Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang melarang seluruh kawasan di Padang untuk reklame rokok. Alasannya, aturan itu merugikan perusahaan advertising.
Namun begitu, DPRD menegaskan penetapan Perda KTR sudah melalui kajian matang. Namun, apabila dalam evaluasi Gubernur aturan itu tidak tepat, tak menutup kemungkinan Perda KTR dievaluasi kembali.
Sekretaris P3I, Deni Masriyaldi mengatakan, pelarangan memasang iklan rokok di Padang berdampak terhadap perusahaan yang bernaung di bawah P3I Sumbar.
“Kami mendukung niat baik DPRD dan Pemko, tapi kami minta jangan seluruh tempat dilarang reklame rokok, tapi hanya di KTR saja yang dilarang,” kata Deni pada DPRD Padang, kemarin (6/1).
Pelarangan reklame rokok di Padang, tambah Deni, akan berdampak terhadap 75 perusahaan yang bergerak dalam bidang periklanan, event organizer, percetakan, show biz, rekrutmen sales promotion girl (SPG) dan industri kreatif di Padang.
“Pelarangan itu akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja, sehingga tercipta pula pengangguran baru,” tuturnya.
Deni mengklaim reklame perusahaan rokok menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen dari total penerimaan pajak reklame setiap tahun.
“Pelarangan reklame rokok ini, apabila diterapkan di seluruh kawasan, dampaknya akan dipikul perusahaan kecil dan menengah yang dimiliki pengusaha lokal. Di sisi lain, reklame rokok tersebut masih tetap dapat disaksikan di rumah melalui media televisi dan media cetak nasional dan produk rokok itu juga masih tetap ada dan dijual di pasaran,” sebutnya.
Anggota DPRD Irwan Fikri mengatakan, Perda KTR sudah dikaji mendalam dan telah minta pendapat sejumlah pakar. “Saat ini kan Perda KTR masih dievaluasi Gubernur. Kalau Gubernur memberikan ruang agar Perda itu direvisi, tentunya kami akan tinjau lagi Perda KTR itu,” tukasnya. (ayu)
Sawahan, Padek—Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31) Sumbar mendatangi DPRD Padang, kemarin (6/1). Mereka berharap DPRD merevisi salah satu pasal di Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang melarang seluruh kawasan di Padang untuk reklame rokok. Alasannya, aturan itu merugikan perusahaan advertising.
Namun begitu, DPRD menegaskan penetapan Perda KTR sudah melalui kajian matang. Namun, apabila dalam evaluasi Gubernur aturan itu tidak tepat, tak menutup kemungkinan Perda KTR dievaluasi kembali.
Sekretaris P3I, Deni Masriyaldi mengatakan, pelarangan memasang iklan rokok di Padang berdampak terhadap perusahaan yang bernaung di bawah P3I Sumbar.
“Kami mendukung niat baik DPRD dan Pemko, tapi kami minta jangan seluruh tempat dilarang reklame rokok, tapi hanya di KTR saja yang dilarang,” kata Deni pada DPRD Padang, kemarin (6/1).
Pelarangan reklame rokok di Padang, tambah Deni, akan berdampak terhadap 75 perusahaan yang bergerak dalam bidang periklanan, event organizer, percetakan, show biz, rekrutmen sales promotion girl (SPG) dan industri kreatif di Padang.
“Pelarangan itu akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja, sehingga tercipta pula pengangguran baru,” tuturnya.
Deni mengklaim reklame perusahaan rokok menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen dari total penerimaan pajak reklame setiap tahun.
“Pelarangan reklame rokok ini, apabila diterapkan di seluruh kawasan, dampaknya akan dipikul perusahaan kecil dan menengah yang dimiliki pengusaha lokal. Di sisi lain, reklame rokok tersebut masih tetap dapat disaksikan di rumah melalui media televisi dan media cetak nasional dan produk rokok itu juga masih tetap ada dan dijual di pasaran,” sebutnya.
Anggota DPRD Irwan Fikri mengatakan, Perda KTR sudah dikaji mendalam dan telah minta pendapat sejumlah pakar. “Saat ini kan Perda KTR masih dievaluasi Gubernur. Kalau Gubernur memberikan ruang agar Perda itu direvisi, tentunya kami akan tinjau lagi Perda KTR itu,” tukasnya. (ayu)
Drs H Rahudman Harahap MM Kota Medan Jadi Contoh Penataan Reklame
Drs H Rahudman Harahap MM
Papan reklame sering terbentur dengan permasalahan ketertiban dan kerapian dalam pemasangannya. Di satu sisi, reklame merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara di sisi lain, keberadaannya bisa mengganggu keindahan dan kenyamanan kota. Karenanya, menjadi tugas pemerintah melakukan penataan sehingga nilai strategis reklame tidak hilang karena kelalaian dan ketidakdisiplinan pemasangannya.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM saat membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Aston City Hall Medan, Rabu (4/1) malam.
“Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga estetika kota Medan dengan baik. Tentunya keinginan itu bisa terwujud jika pemerintah, swasta dan masyarakat sama-sama dapat menjaga dan memenuhi ketentuan yang ada,” kata Rahudman.
Dijelaskannya, ada tiga prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam penataan, khusunya di Kota Medan. Pertama, penataan papan reklame harus disesuaikan dengan kondisi kota, kultur sosial, dan kenyamanan masyarakat. “Penataan reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang,” ujar Rahudman.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, desain reklame harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan adanya pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang.
Dan ketiga, jelasnya, pemerintah perlu memperbanyak iklan layanan masyarakat yang mengusung pesan moral untuk mengimbngi iklan-iklan bersifat komersil. Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai moral tetap terjaga.
“Hal inilah yang diusahakan dapat diakomodir dalam Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Kita berharap pengusaha periklanan bekerjasama dan bersinergi dengan Pemko Medan untuk menata reklame sehingga mendukung keindahan kota ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Rahudman kembali mengingatkan bahwa permasalahan reklame sering menjadi permasalahan klasik yang tidak kunjung tuntas jika pengawasannya tidak diperketat.
Lanjut Rahudman, dalam Perwal sudah jelas diatur bagi setiap papan reklame yang memiliki konstruksi bangunan harus memperoleh surat rekomendasi dari Tim Penilai Kelayakan Konstruksi, agar tidak menimbulkan ironi. Sehingga dia berkomitmen menjadikan Kota Medan menjadi contoh dalam penataan reklame.(adl)
Pendapat Dewan: Harus Tegas
Ketua Fraksi Partai Golkar Medan, Ferdinand Lumbantobing, ketika dikonfirmasi Kamis (5/1), meminta Wali Kota Medan Rahudman Haharap, segera menindak tegas dan membongkar papan reklame yang menyalahi perizinan dan menganggu kepentingan umum, terutama yang dipasang di atas trotoar.
“Kita minta Wali Kota tidak sekadar menakut-nakuti pengusaha advertising, tapi harus ada pembuktian,” ujarnya.
Dikatakan Ferdinand, yang juga anggota Komisi C ini, jangan karena alasan mengejar target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu semua cara dilakukan Pemko Medan. Semua aturan diabaikan, estetika kota dikorbankan serta keselamatan masyarakat harus dipertaruhkan. “Kita mendukung dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota untuk membongkar papan reklame tanpa izin yang sudah menjamur itu. Terutama papan reklame yang membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Ferdinand.
Lanjutnya, hasil pantauan Fraksi Golkar, keluhan keberadaan papan reklame menyalahi izin ini juga banyak mereka terima berdasarkan pengaduan masyarakat, baik terlulis maupun langsung. Ia menyebutkan, sejumlah kawasan yang sangat mengganggu estetika kota dan kepentingan masyarakat akan keberadaan papan reklame tersebut, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kejaksaan, Jalan HM Yamin dan lainnya.
“Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, kita lihat papan reklame dipasang hampir menutupi trotoar. Akibatnya pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan karena terhalang papan reklame. Hal ini tentu membahayakan keselematan pejalan kaki,” tegasnya.
Demikian juga papan reklame di Jalan Kejaksaan, tegas Ferdinand, yang sangat membahayakan penggunan jalan karena tiang papan reklame dipasang di sebagian badan jalan. Mengingat persoalan papan reklame ini sudah sangat memprihatinkan.(adl)
Pengamat Pemerintahan: Jangan Cuma Lip Service
Dengan diberlakukannya Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame oleh Pemko Medan, disambut baik Mirza Nasution, selaku pengamat pemerintahan, ketika ditemui, Kamis (5/1).
Mirza mengharapkan, Perwal dimaksud mampu menjerat perusahaan atau pengusaha reklame nakal dengan berbagai sanksi tegas sesuai hukum berlaku.
“Penegakan hukum juga harus dibarengi dalam pelaksanaannya. Dengan dilaksanakannya Perwal ini, tentunya sangat baik. Jangan hanya gertak dan lip service saja,” tegas Mirza.
Ditambahkan dia, penataan reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang sejalan dengan penegakan hukum yang benar. “Apakah nantinya, penegakan hukum sesuai Perwal benar-benar berjalan atau tidak?,” ujarnya.
Menurutnya pula, papan reklame yang dipasang harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya.
Namun, lanjutnya, bila tim dari Pemko melakukan penertiban papan reklame yang melanggar Perwal, Tim tidak harus melakukannya secara beramai-ramai dengan turun ke jalan. “Bila melakukan penertiban terhadap papan reklame secara beramai-ramai, dapat menggangu konsentrasi masyarakat lainnya,” tambah dia.(adl)
Papan reklame sering terbentur dengan permasalahan ketertiban dan kerapian dalam pemasangannya. Di satu sisi, reklame merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara di sisi lain, keberadaannya bisa mengganggu keindahan dan kenyamanan kota. Karenanya, menjadi tugas pemerintah melakukan penataan sehingga nilai strategis reklame tidak hilang karena kelalaian dan ketidakdisiplinan pemasangannya.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM saat membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Aston City Hall Medan, Rabu (4/1) malam.
“Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga estetika kota Medan dengan baik. Tentunya keinginan itu bisa terwujud jika pemerintah, swasta dan masyarakat sama-sama dapat menjaga dan memenuhi ketentuan yang ada,” kata Rahudman.
Dijelaskannya, ada tiga prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam penataan, khusunya di Kota Medan. Pertama, penataan papan reklame harus disesuaikan dengan kondisi kota, kultur sosial, dan kenyamanan masyarakat. “Penataan reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang,” ujar Rahudman.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, desain reklame harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan adanya pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang.
Dan ketiga, jelasnya, pemerintah perlu memperbanyak iklan layanan masyarakat yang mengusung pesan moral untuk mengimbngi iklan-iklan bersifat komersil. Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai moral tetap terjaga.
“Hal inilah yang diusahakan dapat diakomodir dalam Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Kita berharap pengusaha periklanan bekerjasama dan bersinergi dengan Pemko Medan untuk menata reklame sehingga mendukung keindahan kota ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Rahudman kembali mengingatkan bahwa permasalahan reklame sering menjadi permasalahan klasik yang tidak kunjung tuntas jika pengawasannya tidak diperketat.
Lanjut Rahudman, dalam Perwal sudah jelas diatur bagi setiap papan reklame yang memiliki konstruksi bangunan harus memperoleh surat rekomendasi dari Tim Penilai Kelayakan Konstruksi, agar tidak menimbulkan ironi. Sehingga dia berkomitmen menjadikan Kota Medan menjadi contoh dalam penataan reklame.(adl)
Pendapat Dewan: Harus Tegas
Ketua Fraksi Partai Golkar Medan, Ferdinand Lumbantobing, ketika dikonfirmasi Kamis (5/1), meminta Wali Kota Medan Rahudman Haharap, segera menindak tegas dan membongkar papan reklame yang menyalahi perizinan dan menganggu kepentingan umum, terutama yang dipasang di atas trotoar.
“Kita minta Wali Kota tidak sekadar menakut-nakuti pengusaha advertising, tapi harus ada pembuktian,” ujarnya.
Dikatakan Ferdinand, yang juga anggota Komisi C ini, jangan karena alasan mengejar target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu semua cara dilakukan Pemko Medan. Semua aturan diabaikan, estetika kota dikorbankan serta keselamatan masyarakat harus dipertaruhkan. “Kita mendukung dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota untuk membongkar papan reklame tanpa izin yang sudah menjamur itu. Terutama papan reklame yang membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Ferdinand.
Lanjutnya, hasil pantauan Fraksi Golkar, keluhan keberadaan papan reklame menyalahi izin ini juga banyak mereka terima berdasarkan pengaduan masyarakat, baik terlulis maupun langsung. Ia menyebutkan, sejumlah kawasan yang sangat mengganggu estetika kota dan kepentingan masyarakat akan keberadaan papan reklame tersebut, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kejaksaan, Jalan HM Yamin dan lainnya.
“Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, kita lihat papan reklame dipasang hampir menutupi trotoar. Akibatnya pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan karena terhalang papan reklame. Hal ini tentu membahayakan keselematan pejalan kaki,” tegasnya.
Demikian juga papan reklame di Jalan Kejaksaan, tegas Ferdinand, yang sangat membahayakan penggunan jalan karena tiang papan reklame dipasang di sebagian badan jalan. Mengingat persoalan papan reklame ini sudah sangat memprihatinkan.(adl)
Pengamat Pemerintahan: Jangan Cuma Lip Service
Dengan diberlakukannya Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame oleh Pemko Medan, disambut baik Mirza Nasution, selaku pengamat pemerintahan, ketika ditemui, Kamis (5/1).
Mirza mengharapkan, Perwal dimaksud mampu menjerat perusahaan atau pengusaha reklame nakal dengan berbagai sanksi tegas sesuai hukum berlaku.
“Penegakan hukum juga harus dibarengi dalam pelaksanaannya. Dengan dilaksanakannya Perwal ini, tentunya sangat baik. Jangan hanya gertak dan lip service saja,” tegas Mirza.
Ditambahkan dia, penataan reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang sejalan dengan penegakan hukum yang benar. “Apakah nantinya, penegakan hukum sesuai Perwal benar-benar berjalan atau tidak?,” ujarnya.
Menurutnya pula, papan reklame yang dipasang harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya.
Namun, lanjutnya, bila tim dari Pemko melakukan penertiban papan reklame yang melanggar Perwal, Tim tidak harus melakukannya secara beramai-ramai dengan turun ke jalan. “Bila melakukan penertiban terhadap papan reklame secara beramai-ramai, dapat menggangu konsentrasi masyarakat lainnya,” tambah dia.(adl)
Titik Kebocoran Reklame Menyebar
SAMARINDA – Dari penelusuran Kaltim Post di sejumlah jalan di Kota Tepian terdapat 160 reklame berukuran 2x2, 5x10, 4x6, dan lainnya, yang merupakan wajib pajak. Jumlah ini berbeda dengan data yang dimiliki Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda sebanyak 112 reklame, sedangkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu (BPPTS) Samarinda menyebut 119 reklame.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Arif Kurniawan mengatakan, aneh rasanya jika ada dua instansi memiliki jumlah reklame berbeda. Namun, kata dia, ada beberapa reklame memiliki kompensasi alias tak dikenai pajak. Misalnya, ada perusahaan tertentu membangun fasilitas umum seperti halte, jembatan penyeberangan, dan lainnya. “Dalam fasilitas umum itu, mereka memasang merek seperti iklan. Itu tidak dikenakan pajak,” ucapnya.
Nah, bisa jadi ada beda persepsi penilaian reklame yang wajib pajak dengan tidak antara BPPTS dan Dispenda. “Nanti coba saya akan cek, kemudian diperjelas kriterianya,” kata dia.
Tidak terinventarisasinya jumlah reklame dengan baik, menurut dia, karena kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dinilai jauh dari kata maksimal. Sehingga beberapa kebocoran terjadi, lalu pendapatan daerah melalui pajak reklame tidak memenuhi target.
Arif mengatakan, banyak reklame di Samarinda belum terdaftar. Meski tahun ini Pemkot Samarinda menargetkan pendapatan daerah melalui pajak reklame sebesar Rp 5 miliar, mestinya bisa lebih dari itu. “Komisi II akan mengkaji kenapa jumlah reklame tidak terinventarisasi dengan baik,” terangnya.
Sebenarnya, kata dia, DPRD akan memberikan reward kepada SKPD terkait, jika pendapatan daerah melalui pajak reklame bisa mencapai target. Sedangkan target tak tercapai, ada kemungkinan DPRD merekomendasikan penyegaran pegawai pada instansi terkait. “Terkadang kan SKPD terkait meminta anggaran lebih, tapi pendapatan daerah tak kunjung mencapai target. Harus ada penyegaran bahkan kepala SKPD bila tak mencapai target,” tegasnya.
Dia menduga, banyaknya pajak reklame yang mengalami kebocoran lantaran yang menangani reklame itu terdiri beberapa instansi, seperti Dispenda, BPPTS, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda. Sehingga kebocoran pajak reklame tidak terjadi di satu instansi saja. Yang pasti, masih terus diselidiki apakah ada indikasi korupsi atau hanya kinerja SKPD terkait yang memang kurang maksimal.
Sementara Wakil Ketua DPRD Samarinda Fatimah Asyari mengatakan, DPRD tiap triwulan sekali melakukan evaluasi. Namun, tidak terinventarisasinya jumlah reklame, karena instansi terkait kurang saling berkoordinasi. Menurutnya, penetapan besaran pajak antara penyedia (pemilik reklame) dan pengguna bila menggunakan penafsiran, besar kemungkinan akan terjadi kebocoran. “Selama ini memang kelemahannya pada penetapan besaran pajak reklame,” ungkapnya. (*/rom/waz
Pengawasan Lemah, Pengusaha Reklame Perlu Pembinaan
BILLBOARD ROBOH
Pengawasan Lemah,
Pengusaha Reklame Perlu Pembinaan
Senin, 9 Januari 2012
JAKARTA (Suara Karya): Pengawasan terhadap papan reklame (billboard) di DKI Jakarta sangat lemah. Robohnya enam papan reklame di lima wilayah Ibu Kota akibat diterjang badai, Kamis (5/1), salah satunya di Jalan Arjuna Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menelan korban jiwa Yadi Supyandi (28), bukti lemahnya pengawasan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Pengawasan billboard sangat lemah. Banyak konstruksi tiang penyangganya tidak diperhitungkan dengan baik. Maka, ketika ada angin kencang, tidak mampu menahan terjangan angin sehingga roboh. Nah, ini harus diperhatikan oleh aparat SKPD," ujar Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi Oerif Affandi, Minggu (8/1).
Berbicara kepada Suara Karya, Didi Oerif Affandi menegaskan, terkait kecelakaan robohnya enam papan reklame itu, perlu ada pembinaan kepada para pengusaha reklame. "Selain diintensifkan pengawasan, perlu ada pembinaan bagi para pengusaha reklame. Mereka diwajibkan ikut workshop, sehingga para pengusaha memiliki kesadaran yang tinggi untuk memasang papan reklame sesuai standar, kukuh, dan kuat agar apabila terjadi angin kencang, tidak roboh, menimpa orang, kendaraan dan fasilitas umum lainnya," kata Didi Oerif Affandi.
Terkait robohnya enam papan reklame itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, masyarakat yang menjadi korban robohnya papan reklame diminta untuk mengajukan klaim kepada pengusaha pemilik panggung reklame. "Yang bertanggung jawab terhadap korban 'kejatuhan' papan reklame yaitu pengusaha yang punya panggung reklame itu," kata Fauzi Bowo di Balai Kota, akhir pekan lalu.
Sementara itu, pejabat pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Wiriatmoko mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh kontraktor reklame. Minggu ini, Dinas P2B akan menjadwalkan pertemuan dengan seluruh kontraktor reklame itu untuk membahas konstruksi reklame.
"Semestinya konstruksi lebih diperkuat 20 persen, sehingga jika terkena angin, tidak roboh," ujar Wiriatmoko akhir pekan lalu.
Menurut Wiriatmoko, sebelum biro reklame mengajukan izin, seharusnya ada penanggung jawab kontruksinya. "Kalau reklame tidak sesuai dengan konstruksinya, yang menindak adalah Dinas Pajak, bukan P2B. Jika terjadi kecelakaan terkait dengan reklame, korban bisa menuntut ke kontraktor reklame," kata Wiriatmoko.
Berdasarkan data dari Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, terdapat enam papan reklame yang roboh akibat diterjang hujan angin, Kamis (5/1). Perinciannya, 4 papan reklame roboh di Jakarta Barat, 1 papan reklame di Jakarta Selatan, dan 1 papan reklame lainnya di Jakarta Timur.
Satu korban tewas akibat tertimpa papan reklame roboh dan kemudian tersetrum aliran listrik di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban tewas bernama Yadi Supyadi (28), pengemudi pembawa kain asal Kuningan, Jawa Barat. Sementara satu korban lainnya yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Tarakan. Sedangkan untuk jumlah kendaraan, baik motor maupun mobil, yang rusak masih diinventarisasi oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. (Yon Parjiyono)
Reklame Gratis Tak Untungkan Pemerintah
Ekonomi & Bisnis
DITULIS OLEH ENN
SENIN, 09 JANUARI 2012 07:04
KOTABARU– Di Kota Jambi saat ini menjamur reklame dalam berbagai bentuk yang dipasang pemerintah. Reklame ini biasanya berisi sosialisasi atau himbauan. Biasanya, reklame semakin banyak menjelang pemilihan kepala daerah.
Kenyataannya, reklame tersebut tidak dipungut biaya atau pajak, alias gratis. Aisyiah, Sekretaris Dinas Pendapatan Kota Jambi mengatakan, segala bentuk reklame yang dipasang oleh pemerintah daerah bebas dari biaya selama tidak memasang nama produk.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dia mengatakan, dalam perda tersebut beberapa reklame yang tidak dipungut pajak antara lain reklame melalui internet, di media cetak maupun elektronik.
“Itu beberapa yang tidak merupakan objek pajak, demikian juga dengan iklan partai politik, keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan yang tidak menggunakan sponsor,” katanya.
Aisyiah tidak memungkiri, jika sebenarnya reklame itu bisa menjadi peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tapi sesuai dengan perda, dan di seluruh Indonesia memang tidak menjadi objek pajak,” katanya.
Jika dihitung-hitung, untuk satu reklame dengan ukuran 4 x 8 meter saja, kemungkinan bisa memberi pemasukan PAD sebesar Rp 5 juta per tahun. Ditambah lagi, banyak juga reklame yang sudah kedaluarsa yang masih terpasang di jalan-jalan, seperti ucapak Selamat Hari Raya Idul Fitri.
Dalam hal ini, Aisyah mengatakan sudah menghimbau kepada pihak advertising untuk segera mencabut reklame yang sudah kedaluarsa. Sementara itu, juga masih terlihat iklan-iklan produk di sepanjang jalan protokol dan jalan utama.
Pihak dispenda mengatakan November lalu hingga pertengahan Desember telah menyisiri kawasan itu untuk mendata berapa banyak jumlah reklame di jalan-jalan. “Termasuk di tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame,” kata Aisyah.
Dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah reklame yang terdapat di jalan larangan itu. Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame diantaranya adalah Jl Soekarno Hatta, Jln Slamet Riyadi, dan Jln Ahmad Yani.
Aisyiah mengatakan, untuk mencabut reklame itu perlu berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi. Ini karena yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) adalah mereka.
Tahun lalu, hingga Desember 2011 PAD Kota Jambi dari sektor reklame mencapai Rp 4,396 miliar, melebihi target yang ditetapkan yakni Rp 4,277 miliar. “Kita sudah mencapai 101, 2 persen,” kata Aisyah. Sementara untuk tahun 2012 ini, target PAD untuk reklame adalah Rp 4,3 miliar.
DITULIS OLEH ENN
SENIN, 09 JANUARI 2012 07:04
KOTABARU– Di Kota Jambi saat ini menjamur reklame dalam berbagai bentuk yang dipasang pemerintah. Reklame ini biasanya berisi sosialisasi atau himbauan. Biasanya, reklame semakin banyak menjelang pemilihan kepala daerah.
Kenyataannya, reklame tersebut tidak dipungut biaya atau pajak, alias gratis. Aisyiah, Sekretaris Dinas Pendapatan Kota Jambi mengatakan, segala bentuk reklame yang dipasang oleh pemerintah daerah bebas dari biaya selama tidak memasang nama produk.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dia mengatakan, dalam perda tersebut beberapa reklame yang tidak dipungut pajak antara lain reklame melalui internet, di media cetak maupun elektronik.
“Itu beberapa yang tidak merupakan objek pajak, demikian juga dengan iklan partai politik, keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan yang tidak menggunakan sponsor,” katanya.
Aisyiah tidak memungkiri, jika sebenarnya reklame itu bisa menjadi peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tapi sesuai dengan perda, dan di seluruh Indonesia memang tidak menjadi objek pajak,” katanya.
Jika dihitung-hitung, untuk satu reklame dengan ukuran 4 x 8 meter saja, kemungkinan bisa memberi pemasukan PAD sebesar Rp 5 juta per tahun. Ditambah lagi, banyak juga reklame yang sudah kedaluarsa yang masih terpasang di jalan-jalan, seperti ucapak Selamat Hari Raya Idul Fitri.
Dalam hal ini, Aisyah mengatakan sudah menghimbau kepada pihak advertising untuk segera mencabut reklame yang sudah kedaluarsa. Sementara itu, juga masih terlihat iklan-iklan produk di sepanjang jalan protokol dan jalan utama.
Pihak dispenda mengatakan November lalu hingga pertengahan Desember telah menyisiri kawasan itu untuk mendata berapa banyak jumlah reklame di jalan-jalan. “Termasuk di tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame,” kata Aisyah.
Dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah reklame yang terdapat di jalan larangan itu. Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame diantaranya adalah Jl Soekarno Hatta, Jln Slamet Riyadi, dan Jln Ahmad Yani.
Aisyiah mengatakan, untuk mencabut reklame itu perlu berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi. Ini karena yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) adalah mereka.
Tahun lalu, hingga Desember 2011 PAD Kota Jambi dari sektor reklame mencapai Rp 4,396 miliar, melebihi target yang ditetapkan yakni Rp 4,277 miliar. “Kita sudah mencapai 101, 2 persen,” kata Aisyah. Sementara untuk tahun 2012 ini, target PAD untuk reklame adalah Rp 4,3 miliar.
Papan Reklame Roboh, Pemilik Reklame Wajib Ganti Rugi
JAKARTA, KOMPAS.com - Angin kencang yang menerpa Jakarta saat hujan deras Kamis (5/1/2012) juga mengakibatkan ambruknya papan-papan reklame di wilayah Jakarta. Sekitar enam papan reklame ambruk lantaran angin dengan kekuatan yang cukup kencang kemarin.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan bahwa banyaknya reklame yang roboh tersebut karena kurangnya koordinasi antara pemilik baliho dengan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Selain itu, Dinas P2B juga tidak dilibatkan secara langsung saat pembangunan panggung reklame.
"Jadi saat izin, anggapannya sudah sesuai standar lalu dikasih izin saja oleh P2B. Itu tidak bisa begitu," ujar Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, di Balaikota, Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Padahal semestinya, para pengelola media luar ruang harus mengikuti faktor keamanan yang menjadi standar pembangunan panggung reklame. Hal ini untuk menghindari bencana-bencana kecil yang membahayakan para pengguna jalan.
Ia menambahkan jika sejak awal dirinya sudah meminta Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Wiriyatmoko, untuk mengeluarkan instruksi agar semua panggung baliho yang ada di lima wilayah DKI diperiksa ulang. "Perintah pengecekannya sudah saya perintahkan sejak mulai musim hujan," tutur Foke.
Meski sudah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Dinas P2B, pada kenyataannya pelaksanaan di lapangan begitu berbeda. "Jika dilihat yang roboh-roboh itu memang ada yang pondasinya tidak kuat. Selain itu, ada juga penyambung antara tiang dan panggungnya itu tidak solid. Ini harus dicek ulang," jelasnya.
Sementara bagi korban yang tertimpa papan reklame ini dapat meminta ganti rugi. Foke juga menegaskan bahwa yang bertanggungjawab penuh pada korban papan reklame tumbang ini adalah pengelola dan pemilik panggung reklame. "Kalau korban yang disebabkan reklame tumbang, itu yang punya panggung reklame yang harus bertanggung jawab," ujar Foke
informasi
Deskripsi
Menerima pembuatan
Spanduk
billiboard
papan nama,
neon box
dll,,
Harga akan disesuaikan dengan produk yang akan anda pesan,dan kami juga bisa melakukan pemasangan langsung,,,
CP : Oka : 0813 9501 7060
email : santriocta@yahoo.com
Langganan:
Postingan (Atom)