PEKANBARU, RiauUPDATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menilai Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Pajak Papan reklame yang saat ini dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih belum sempurna.
Hal ini disebabkan Perda Retribusi dan Pajak Papan reklame yang ada saat ini hanya mengatur soal pajak tanpa ada peraturan tentang pendiriannya. Oleh karena itu, harus dibuat Perda tentang penyelenggaraan papan reklame.
”Tahun ini (2012) kita desak Pemko untuk membuat Perwako (peraturan wali kota), tentang penyelenggaraan reklame. Setelah itu dilaksanakan, baru penambahan item di perda pajak dan reklame tentang penyelenggaraan reklame,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, Rabu (4/1/12) di DPRD.
Dengan penambahan item tersebut, dinilai dapat mengatur papan reklame di Pekanbaru yang dinilai cukup semrawut karena tidak adanya aturan untuk mengatur penyelenggaraan reklame.
Nofrizal menambahkan, bila perlu penyelenggaraan papan reklame harus dibuat perda sendiri. Sehingga dengan adanya aturan yang pasti tersebut, akan mempermudah investasi datang ke Pekanbaru. “Sehingga investasi ada kepastian untuk bisnis di Pekanbaru. Investasi ingin kepastian,” sebutnya.
Sementara ditanya terkait ranperda pajak reklame yang sebelumnya disyahkan dan menjadi perda, kenapa tidak langsung ditambah peraturan tentang penyelenggaran reklame. Noprizal mengaku karena banyak pembahasan ranperda lain pada tahun 2010 lalu, sehingga ranperda pajak reklame tak dibahas secara mendalam. “Kita tidak membahas terlalu dalam, ternyata saat ini baru terlihat negatifnya,” ujar Nofrizal.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman. “Yang menjadi perhatian kita, izin pendirian papan reklame sepertinya terlalu mudah diberikan. Seharusnya instansi terkait mengawasinya baik itu ukuran, ketinggian, dan reklame harus memperhatikan nilai-nilai estetika, karena kita lihat reklame masih semrawut. Memberikan izin harus selektif dan memperhatikan keindahan kota,” kata Kamaruzaman.
Sekretaris fraksi demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri SSos menilai prosedur pembangunan papan reklame di Pekanbaru masih belum baik. “Seharusnya sebelum berdiri papan reklame, perusahaan advertising harus melapor ke instansi terkait dulu. Tetapi kenyataannya mereka bangun papan reklame dan tidak melaporkan sedangkan pengawasan instansi terkait tidak ada, sehingga papan reklame di Pekanbaru semrawut dan banyak yang ilegal,’’ sebut Syamsul.(oko/dic)